Sekda Kabupaten Sigi, Drs. Nuim Hayat. MM, Resmi Menyerahkan SK Pengangkatan, PPPK Paruh Waktu.

NASIONAL124 Dilihat

SIGI – CORONGSULAWESI.ID,  Sekertaris Daerah Kabupaten Sigi Drs.Nuim Hayat, MM, Serahkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu,1.182. Orang resmi menerima Surat Keputusan (SK) dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Sigi,  (29/12/2025).

Kepala BKD Kabupaten Sigi, Syafrudin menyebutkan, jumlah total penerima SK PPPK Paruh Waktu mencapai 1.182 Orang  dan ini merupakan pengangkatan terakhir, 2025.

“ Para PPPK ini tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk tenaga kesehatan dan guru, yang nantinya bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Sigi, ” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh PPPK Paruh Waktu wajib melaksanakan tugas sesuai unit kerja masing-masing setiap tahun, kinerja mereka akan dievaluasi melalui target kinerja. PPPK yang berkinerja baik akan diperpanjang kontraknya, sementara yang menurun dapat dipertimbangkan untuk diberhentikan.

Terkait rangkap jabatan, khususnya PPPK yang juga menjabat sebagai aparatur desa, pihak BKD menegaskan hal itu tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri dan UU No. 5 yang telah diubah dalam UU No. 20.

“ Tidak boleh ada rangkap jabatan. Jika tetap ingin menjadi aparatur desa, maka harus berhenti sebagai PPPK. Begitu juga sebaliknya, ” tegasnya.

Bagi yang belum mengundurkan diri dari jabatan desa, pemerintah akan memanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membuat pernyataan resmi bermaterai terkait pilihan jabatan.

Sementara itu, untuk penerimaan PPPK tahun 2026, Pemkab Sigi masih menunggu keputusan Kementerian PAN-RB mengenai ketersediaan formasi.Terkait kemungkinan alih status PPPK menjadi PNS, hingga kini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.(**).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *