SIGI, – CORONGSULAWESI.ID, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Selasa (20/1/2025),
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan anggaran.
RDP yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Sigi, Hazizah, didampingi Sekretaris Komisi I, Ardiansyah, serta diikuti sejumlah anggota Komisi I, di antaranya Nursia Syamsu, Ilyas Nawawi, Candra, Enos dan Suhardi.
Dari pihak eksekutif, hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi, Selvianti, bersama Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kepala Subbagian Perencanaan Dinas PMD.
Dalam penjelasannya, Hazizah menyampaikan bahwa RDP tersebut bertujuan untuk mengevaluasi realisasi dan penyerapan anggaran Dinas PMD tahun 2025, sekaligus membahas rencana penyaluran anggaran pada tahun 2026. Selain itu, rapat juga difokuskan pada tindak lanjut sejumlah laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa.
“RDP ini kami gelar untuk mengevaluasi penyerapan anggaran tahun berjalan serta membahas rencana anggaran tahun 2026. Kami juga ingin memperoleh penjelasan langsung terkait sejumlah persoalan desa yang dilaporkan masyarakat,” ujar Hazizah.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD Sigi sebelumnya telah menggelar rapat internal dan menyusun sejumlah poin strategis yang perlu mendapat klarifikasi dari Dinas PMD. Salah satu isu yang disorot adalah penyegelan kantor desa di Desa Sigimpu, serta mekanisme pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke depan.
“Kami meminta penjelasan terkait penyegelan kantor desa di Desa Sigimpu, termasuk langkah pembinaan yang telah dilakukan. Selain itu, kami juga meminta kejelasan mekanisme pemilihan BPD, terutama di desa yang kepala desanya belum berstatus definitif, seperti Desa Sibowi,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi I DPRD Sigi turut menyampaikan berbagai masukan dan pertanyaan menyangkut pembinaan aparatur desa, pengawasan penggunaan dana desa, serta peran Dinas PMD dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.
Melalui RDP ini, DPRD Sigi berharap adanya kejelasan dan solusi atas persoalan yang berkembang di tingkat desa, sekaligus memperkuat sinergi pengawasan antara legislatif dan eksekutif demi optimalisasi penggunaan anggaran dan peningkatan kualitas pemerintahan desa di Kabupaten Sigi. (**).
